Slide 1: Judul PresentasiJudul Utama: Panduan & Tata Cara Pendaftaran SIINasSub-judul: Langkah Mudah Digitalisasi Pelaporan Industri Tambah NilaiPenyaji: [Nama Anda / Jabatan / Tim]Slide 2: Apa itu SIINas?Definisi: Platform resmi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mempermudah penyampaian, pengolahan, dan penyebaran data industri.Landasan Hukum: Wajib bagi pelaku usaha industri sesuai UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.Penerima Manfaat:Perusahaan Industri (Pemegang IUI/NIB)Perusahaan Kawasan IndustriSlide 3: Manfaat Akun SIINas Bagi PerusahaanLegalitas & Kepatuhan: Memenuhi kewajiban regulasi pemerintah.Akses Fasilitas Pemerintah: Syarat pengajuan insentif pajak, rekomendasi impor/ekspor, dan sertifikasi TKDN.Kemudahan Layanan: Pengurusan izin usaha dan verifikasi data terintegrasi secara online.Keamanan Data: Informasi perusahaan dijamin kerahasiaannya oleh Kemenperin.Slide 4: Dokumen & Syarat PendaftaranDokumen Perusahaan:Nomor Induk Berusaha (NIB)Akta Pendirian & Perubahan PerusahaanNPWP PerusahaanDokumen Penanggung Jawab:KTP / Paspor Penanggung Jawab AkunSurat Kuasa (jika pendaftaran dikuasakan)Kontak Aktif: Alamat email resmi perusahaan & nomor telepon.Slide 5: Alur Pendaftaran Akun SIINas (Step-by-Step)TahapLangkahAksi1Akses PortalBuka situs resmi di siinas.kemenperin.go.id2RegistrasiKlik tombol "Registrasi/Pendaftaran"3Input DataMasukkan data NIB, data perusahaan, dan data penanggung jawab4Upload DokumenUnggah berkas persyaratan dalam bentuk PDF/JPG5SubmitPeriksa ulang data dan kirim pendaftaranSlide 6: Proses Verifikasi & AktivasiVerifikasi Petugas: Petugas Kemenperin memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen (biasanya 1–3 hari kerja).Notifikasi Email: Hasil verifikasi dikirimkan ke email terdaftar (Disetujui / Ditolak dengan revisi).Aktivasi Akun: Setelah disetujui, username dan password dapat digunakan untuk login.Slide 7: Kewajiban Pasca PendaftaranPelaporan Berkala: Menyampaikan Laporan Tahap Pembangunan atau Laporan Tahap Produksi secara rutin.Periode Laporan:Laporan Semesteran: Setiap 6 bulan sekali (Semester I & II).Update Data: Memperbarui data secara berkala jika ada perubahan kapasitas produksi, investasi, atau tenaga kerja.Slide 8: Kendala Umum & SolusiEmail Notifikasi Tidak Masuk:Solusi: Cek folder Spam/Junk atau pastikan alamat email yang diinput benar.Dokumen Ditolak:Solusi: Periksa alasan penolakan di portal, perbaiki dokumen (format/kejelasan scan), lalu resubmit.NIB Tidak Terdeteksi:Solusi: Pastikan KBLI pada NIB sesuai dengan kategori industri pengolahan/manufaktur.Slide 9: Layanan Bantuan (Helpdesk)Website: siinas.kemenperin.go.idCall Center / Whatsapp: [Isi Kontak Helpdesk Kemenperin/Dinas setempat]Email Support: siinas@kemenperin.go.idSlide 10: PenutupPesan Utama: "Kepatuhan Data Industri, Kunci Kemajuan Bisnis dan Industri Nasional."Sesi: Sesi Tanya Jawab (Q&A)Ucapan: Terima Kasih