Peningkatan Partisipasi Publik Melalui Kepatuhan Pajak
Peningkatan Partisipasi Publik Melalui Kepatuhan Pajak
Created using ChatSlide
Pada pengantar Peraturan Menteri Keuangan 37/2025, diungkapkan tujuan utama mendorong partisipasi publik dalam pajak melalui dasar hukum seperti UU KUP dan PPh, serta meningkatkan efisiensi dan kemudahan administrasi. Ketentuan umum mencakup penunjukan Pihak Lain sebagai pengumpul dan kewajiban pedagang lokal. Mekanisme pemungutan pajak menetapkan tarif 0,5% dari bruto dengan syarat pengecualian, disertai dokumentasi bukti penyetoran pajak. Pembayaran dan pelaporan dijelaskan dengan Pihak...