Memahami Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta
Memahami Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta
Created using ChatSlide
Kekayaan Intelektual (KI) mencakup berbagai bentuk karya seperti desain, merek, musik, film, dan sastra yang merupakan aset tak berwujud. Hak Cipta dan Kekayaan Industri melindungi karya-karya ini, di mana izin diperlukan untuk penggunaan komersial. Pendaftaran HKI memberikan perlindungan hukum dari penyalahgunaan, serta membuka peluang lisensi dan monetisasi. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi DJKI.